Review Literasi TIK Pertemuan 11: Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi

Aspek Sosial, Budaya, Ekonomi, Etika dan Legal dalam Penggunaan Informasi

Aspek Etis dalam penggunaan informasi:
Prinsip etis Immanuel Kant: ownership, right to privacy, social responsibility, self respect dalam IL (termasuk aturan menghargai hak pihak)
Netiquette (= network etiquette): aturan ‘sosial’ pada saat online

Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea:Rule 1: Remember the Human
Rule 2: Adhere to the same standards of behavior online that you follow in real life
Rule 3: Know where you are in cyberspace
Rule 4: Respect other people's time and bandwidth
Rule 5: Make yourself look good online
Rule 6: Share expert knowledge
Rule 7: Help keep flame wars under control
Rule 8: Respect other people's privacy
Rule 9: Don't abuse your power
Rule 10: Be forgiving of other people's mistakes

Aspek etis dalam Information Literacy:
Hak Kekayaan Intelektual (HKI): hasil tulisan, gambaran, temuan dan karya cipta dilindungi oleh copyright
Copyright : melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin penggunanya harus mengajukan ijin pemakaian
 
Cyber Crime
Kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet. Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia maya, yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku.

Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime:
  1. Cyberterrorism (terorisme Internet)
  2. Cyberpornography. termasuk pornografi anak
  3. Cyber Harrasment (Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs)
  4. Cyber-stalking: Menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut.
  5. Hacking :  Penggunaan programming abilities yang bertentangan dengan hukum.
  6. Carding (credit card fund) : Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.
  7. Phising:  Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredit) dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan
  Namun, dari semua itu, yang paling terkenal dan sering dilakukan oleh masyarakat adalah Cyber Bullying. Cyber bullying adalah  tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya),telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. Atau, Segala bentuk kekerasan (diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan) yang dialami anak/remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia cyber atau internet,teknologi digital atau telepon seluler

Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka dikategorikan sebagai cyber crime atau  cyber stalking / cyber harassment.
 
Bentuk - bentuk Cyber- Bullying
  1. Flaming (perselisihan yang menyebar), yaitu ketika suatu perselisihan yang awalnya terjadi antara 2 orang (dalam skala kecil) dan kemudian menyebarluas sehingga melibatkan banyak orang (dalam skala besar) sehingga menjadi suatu permasalahan besar; 
  2. Harrasment (pelecehan), yaitu upaya seseorang untuk melecehkan orang lain dengan mengirim berbagai bentuk pesan baik tulisan maupun gambar yang bersifat menyakiti, menghina, memalukan, dan mengancam;
  3. Denigration (fitnah), yaitu upaya seseorang menyebarkan kabar bohong yang bertujuan merusak reputasi orang lain; 
  4. Impersonation (meniru), yaitu upaya seseorang berpura-pura menjadi orang lain dan mengupayakan pihak ketiga menceritakan hal-hal yang bersifat rahasia;
  5. Outing and trickery (penipuan), yaitu upaya seseorang yang berpura-pura menjadi orang lain dan menyebarkan kabar bohong atau rahasia orang lain tersebut atau pihak ketiga;
  6. Exclusion (pengucilan), yaitu upaya yang bersifat mengucilkan atau mengecualikan seseorang untuk bergabung dalam suatu kelompok atau komunitas atas alasan yang diskriminatif;
  7. Cyber-stalking (penguntitan di dunia maya), yaitu upaya seseorang menguntit atau mengikuti orang lain dalam dunia maya dan menimbulkan gangguan bagi orang lain tersebut.
 
Praktek Cyber bullying yang sering dilakukan 
  1. Melakukan Missed call berulang – ulang
  2. Mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman
  3. Menyebarkan gosip yang tidak menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (Path, Facebook, twitter)
  4. Pencuri Identitas Online (membuat profile palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang)
  5. Berbagi gambar pribadi tanpa ijin
  6. Menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin
  7. Membuat blog berisi keburukan terhadap seseorang
 
Untuk mengatasi berbagai permasalahan yang berkaitan dengan cybercrime / Cyberbullying maka dibuatlah “cyberlaw” di Indonesia  yang merupakan “payung hukum” yaitu UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, kita juga harus memiliki yang namanya Cyber Law. Dan, fungsi Cyber Law adalah:
  1. Melindungi integritas pemerintah dan menjaga reputasi suatu negara.
  2. Membantu negara terhindar dari menjadi surga bagi pelaku kejahatan, seperti teroris, kejahatan terorganisasir, dan operasi penipuan.
  3. Membantu negara terhindar dari sebutan sebagai tempat yang nyaman untuk menyimpan aplikasi atau data hasil kejahatan cybercrime.
  4. Meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya kepastian hukum yang mampu melindungi kepentingan dalam berusaha.
  5. Memberikan perlindungan  terhadap data yang tergolong khusus (classified), rahasia, informasi yang bersifat pribadi, data pengadilan kriminal, dan data publik yang dianggap perlu untuk dilindungi.
  6. Melindungi konsumen, membantu penegakan hukum, dan aktivitas intelligen.
 

Comments

Popular posts from this blog

Review Literasi TIK Pertemuan 5: MENCARI INFORMASI DARI INTERNET

Review Literasi TIK Pertemuan 1: Pendahuluan

Review Literasi TIK Pertemuan 7: Proses pencarian Informasi

Review Literasi TIK Pertemuan 10: Penggunaan informasi baru untuk membangun konsep baru atau membuat pemahaman baru

Review Literasi TIK Pertemuan 8: Pengumpulan dan Penyimpanan Data dan Informasi

Review Literasi TIK Pertemuan 2: Peran TIK

Review Literasi TIK Pertemuan 6: Mencari Informasi dari Website

Review Literasi TIK Pertemuan 9: Privasi data dan Informasi

Review Literasi TIK Pertemuan 4: Internet